Kedua, berpuasa bagi orang yang terinfeksi virus Covid-19 tergantung pada saran dokter. Jika dokter merekomendasikan bahwa puasa berbahaya bagi penderita, maka ia harus mendengarkan saran dari tenaga dokter tersebut yang lebih mengetahui kondisi medisnya.
Ketiga, para dokter dan perawat yang terpapar Covid-19 boleh tidak berpuasa, apalagi jika dengan berpuasa justru akan berbahaya bagi mereka.
Seperti dilansir website Jatman, pemerintah, para ulama dan lembaga-lembaga keagamaan di Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah menganjurkan agar umat muslim tetap menjalankan ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19.
Hanya saja, ibadah-ibadah yang menimbulkan kerumunan, termasuk Salat Tarawih yang biasanya dilakukan berjamaah di masjid, tahun ini dianjurkan agar dilakukan di rumah.
(Dyah Ratna Meta Novia)