Memuliakan kucing merupakan sunah. Seperti diriwayatkan Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunah. Kalau ada seseorang memiliki kucing, maka ia wajib memberikan makan kepada kucing tersebut jika kucing itu tidak bisa mencari makan sendiri.
وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ
Artinya: “Disunahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240).
(Dyah Ratna Meta Novia)