Namun jika seoarang ibu hamil atau menyusui dirasa masih sanggup dan kuat menjalankan puasa Ramadhan, itu juga diperbolehkan, asalkan memang benar-benar mampu. Tapi jika tidak pun boleh tidak menjalannya (puasa).
"Seperti yang dijelaskan tadi, bahwa ibu hamil dan menyusui termasuk yang mendapat keringanan berpuasa di bulan Ramadhan. Setelah melahirkan dan selesai nifas boleh langsung mengqadhanya," pungkasnya.
(Abu Sahma Pane)