Ketika Wabah dan Konflik Menggangu Ibadah di Rumah Allah (Part I)

, Jurnalis
Selasa 28 April 2020 03:21 WIB
Share :

“Di negeri ini, telah telah terjadi wabah epidemi yang tak terkirakan besarnya. ..tatkala orang-orang berjalan kaki, mereka tidak melihat kecuali pasar yang kosong, jalan yang lengang dan pintu-pintu rumah tertutup…sedangkan kebanyakan masjid kini lebih kosong karena tidak ada jamaah di dalamnya" !! Itulah narasi tokoh sejarawan muslim, Imam Ibn al-Jauzy (wafat 597 H) tentang wabah besar yang terjadi pada tahun 449 H di Mesir.

Dunia saat itu terguncang, kepanikan melanda semua orang, persis seperti yang dirasakan manusia modern saat ini akibat pandemi Covid-19.

Epidemi Corona telah mempengaruhi detil-detil kehidupan kita saat ini. Ia menyebabkan manusia berhenti bekerja, terganggunya kegiatan belajar-mengajar, tertundanya perjalanan antar negara, merusak segala perencanaan, harus saling menjaga jarak dan isolasi diri di tempat tinggalnya.

Namun kebingungan melanda mayoritas umat tatkala harus meyikapi kewajiban sholat Jumat dan sholat berjamaah yang mereka tunaikan di berbagai masjid lima kali sehari. Sementara itu, mayoritas negara-negara Islam telah sepakat menutup berbagai tempat pertemuan publik, termasuk masjid, dengan persetujuan dari berbagai lembaga fatwa keagamaan. Namun tentu saja, keputusan ini telah membuat sekelompok orang yang masih tidak rela meninggalkan kegiatan sholat di masjid.

Padahal buku-buku Fikih dan sejarah Islam telah menukilkan berbagai fakta terkait dibatalkannya kewajiban sholat berjamaah dan sholat Jum’at karena berbagai sebab, termasuk akibat pandemi wabah. Pelarangan ini tidak pandang bulu sehingga ini juga berlaku utuk beribadah di Masjdil Haram, Masjid Nabawi bahkan Masjid al-Aqsha! Dalam artikel ini kita akan menyoroti berbagai peristiwa sekaligus analisa sebab-sebabnya tanpa harus terbawa ke dalam perdebatan fikih.

Isolasi Mandiri

Pada tingkat individu, menurut kitab-kitab fikih, terdapat berbagai kondisi yang membolehkan seseorang menjauhi masjid untuk menjalankan sholat berjamaah dan sholat Jum’at. Syaratnya, ada ancaman bahaya yang mengancam dirinya atau diri orang lain, yang bersumber dari wabah penyakit menular, situasi keamanan, bencana alam dan lain-lain.

Rincian semuanya itu telah diperluas dalam berbagai kitab fikih di berbagai madhabnya. Penjelasan tertua adalah muncul dari Imam Syafii yang menjelaskan berbagai alasan logis untuk tidak menjalankan sholat Jum’at, karena berbagai sebab, terutama karena wabah penyakit menular.

Bahkan yang menarik dari pendapat al-Syafi’i adalah kebolehan tidak menjalankan sholat Jum’at karena takut ditangkap oleh rezim berkuasa. Dalam kitab al-Umm disebutkan, “Jika sesorang takut ditangkap penguasa tanpa alasan yang jelas, maka boleh baginya untuk tidak menjalankan sholat Jum’at”.

Yang lebih menarik lagi terkait kebolehan bagi orang yang berhutang untuk meninggalkan sholat Jum’at karena tidak memiliki uang sedikitpun untuk membayarnya. Ia khawatir ditagih paksa yang jika tidak sanggup membayarknya maka ia akan dipenjara.

Dalam kitab al-Umm beliau berkata, :”dan boleh tidak menunaikan sholat Jum’at bagi kreditur yang tidak sanggup membayar hutangnya”. Sebaliknya para Fukaha juga membolehkan untuk tidak sholat Jum’at bagi debitur yang khawatir jika sang krediturnya itu menghilang yang membuat kerugian baginya.

Imam Badruddin al-Ainy (wafat tahun 855 H) dalam kitab “Umdah al-Qary Syarah Sahih al-Bukhari telah berkesimpulan berdasar salah satu haditsnya tentang bolehnya meningglkan sholat berjamaah jika dikhawatirkan si debitur itu menghilang”.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya