MUI Keluarkan Fatwa Sholat Idul Fitri, Kemenag Sebut 3 Poin sebagai Acuan

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 09:48 WIB
Wamenag Zainut Tauhid. Foto: Kemenag
Share :

WAKIL Menteri Agama (Wamenag) K.H Zainut Tauhid Sa'adi menghormati dan mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiyat (tata cara) takbir dan Sholat Idul Fitri saat pendemi virus corona (COVID-19).

"Kami (Kementerian Agama) berharap masyarakat Indonesia bisa menjadikan fatwa tersebut sebagai panduan di dalam mengisi amaliah Idul Fitri, baik yang bersifat amaliah atau ada beberapa kegiatan menghadapi kegiatan selama Idul Fitri, seperti takbir hal yang disunahkan untuk mensyiarkan agama atau syiar keagaman," katanya saat dihubungi Okezone, Kamis 14 Mei 2020 malam.

Lebih lanjut, kata Zainut, pelaksanaan Sholat Idul Fitri merupakan perbuatan yang disunahkan. Sholat Idul Fitri hukumnya adalah sunah muakad, yakni memiliki bobot cukup tinggi.

Ibadah tersebut biasanya dilaksanakan umat Islam di masjid maupun lapangan terbuka. Namun mengingat masih pandemi COVID-19, masyarakat diminta mematuhi protokol keamanan.

Baca Juga: Pesan Damai Malam Lailatul Qadar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya