MUI Keluarkan Fatwa Sholat Idul Fitri, Kemenag Sebut 3 Poin sebagai Acuan

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 09:48 WIB
Wamenag Zainut Tauhid. Foto: Kemenag
Share :

Wamenag Zainut sendiri menekankan tiga poin dari fatwa tersebut yang harus menjadi acuan pelaksanaan Sholat Id, yaitu:

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 sudah terkendali pada 1 syawal, itu bisa dilaksanakan sholat Idul Fitri di masjid, tanah lapang. "Tandanya tingkat penularannya menurun, atau oleh pemerintah diberikan kelonggaran atau relaksasi kegiatan ibadah," terangnya.

2. Harus ada pendapat kepada ahli, yaitu ada jaminan COVID-19 sudah terjadi pelambatan penularannya.

"Pada kondisi kedua yang terkendali COVID-19 dan diyakini tidak ada penularan seperti di pedesaan, perumahaan yang tidak ada riwayat orang tertular dan perumahan itu tidak terjadi lalu lalang. Jadi mengetahui siapa saja orangnya," ucap Zainut.

Baca Juga: Jadi Dosen, Yuk Intip Pesona Ellen Eks Cherrybelle Berbusana Syar'i 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya