MUI Keluarkan Fatwa Sholat Idul Fitri, Kemenag Sebut 3 Poin sebagai Acuan

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2020 09:48 WIB
Wamenag Zainut Tauhid. Foto: Kemenag
Share :

WAKIL Menteri Agama (Wamenag) K.H Zainut Tauhid Sa'adi menghormati dan mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiyat (tata cara) takbir dan Sholat Idul Fitri saat pendemi virus corona (COVID-19).

"Kami (Kementerian Agama) berharap masyarakat Indonesia bisa menjadikan fatwa tersebut sebagai panduan di dalam mengisi amaliah Idul Fitri, baik yang bersifat amaliah atau ada beberapa kegiatan menghadapi kegiatan selama Idul Fitri, seperti takbir hal yang disunahkan untuk mensyiarkan agama atau syiar keagaman," katanya saat dihubungi Okezone, Kamis 14 Mei 2020 malam.

Lebih lanjut, kata Zainut, pelaksanaan Sholat Idul Fitri merupakan perbuatan yang disunahkan. Sholat Idul Fitri hukumnya adalah sunah muakad, yakni memiliki bobot cukup tinggi.

Ibadah tersebut biasanya dilaksanakan umat Islam di masjid maupun lapangan terbuka. Namun mengingat masih pandemi COVID-19, masyarakat diminta mematuhi protokol keamanan.

Baca Juga: Pesan Damai Malam Lailatul Qadar

Wamenag Zainut sendiri menekankan tiga poin dari fatwa tersebut yang harus menjadi acuan pelaksanaan Sholat Id, yaitu:

1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 sudah terkendali pada 1 syawal, itu bisa dilaksanakan sholat Idul Fitri di masjid, tanah lapang. "Tandanya tingkat penularannya menurun, atau oleh pemerintah diberikan kelonggaran atau relaksasi kegiatan ibadah," terangnya.

2. Harus ada pendapat kepada ahli, yaitu ada jaminan COVID-19 sudah terjadi pelambatan penularannya.

"Pada kondisi kedua yang terkendali COVID-19 dan diyakini tidak ada penularan seperti di pedesaan, perumahaan yang tidak ada riwayat orang tertular dan perumahan itu tidak terjadi lalu lalang. Jadi mengetahui siapa saja orangnya," ucap Zainut.

Baca Juga: Jadi Dosen, Yuk Intip Pesona Ellen Eks Cherrybelle Berbusana Syar'i 

3. Jika tengah berada di kawasan penyebaran COVID-19 belum terkendali, disarankan Sholat Idul fitri di rumah dengan anggota keluarga.

"Tiga ketentuan ini sesungguhnya senapas dengan anjuran Menteri Agama. Sehingga kami menyampaikan bahwa Kemenag memberikan dukungan dan apresiasi kepada MU," katanya.

Zainut mengimbau umat Islam agar menaati apa yang sudah jadi ketentuan ketetapan fatwa MUI atau seruan dari Kemenag. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19. "Tugas melindungi itu tugas yang sangat mulia dalam melaksakan kewajiban beragama," pungkasnya.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya