BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan telah membuka layanan zakat melalui daring (online) untuk mencegah kontak fisik di tengah pandemi corona virus disease (covid-19) ini. Mereka pun meminimalisasi pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Baznas mulai memaksimalkan potensi zakat online yang telah dimulai sejak 2016.
"Saat ini Baznas sudah membuka layanan zakat fitrah secara online yakni di web baznas.go.id/zakatfitrah, Kitabisa di kitabisa.com/zakatfitrah, Tokopedia di bit.ly/zakat-fitrah-tokopedia, dan Shopee di bit.ly/zakat-fitrah-shopee. Baznas berupaya memberikan akses paling mudah untuk melayani masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya," jelas Ketua Baznas Profesor Dr Bambang Sudibyo MBA CA dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/5/2020), dikutip dari KRJogja.
Baca juga: MUI: Fatwa Takbir dan Sholat Id untuk Menjawab Pertanyaan Masyarakat
Ia melanjutkan, zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. Baznas telah menyediakan sistem sedemikian rupa untuk menjawab keraguan praktik ibadah zakat dengan sistem online.
Selain itu, zakat online juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat, kemudian penerimaan zakat dan doa yang diberikan secara online dari petugas zakat.
Baca juga: Melihat Warung Sedekah yang Sediakan Sayuran dan Bumbu Gratis
"Semoga masyarakat dapat segera menjalankan kewajiban membayar zakatnya dalam momentum Ramadhan ini melalui Baznas untuk menjadi bagian membantu masyarakat yang membutuhkan," tutur Bambang.
Terkait penyaluran beras zakat fitrah, jelas dia, Baznas sejak awal Ramadhan telah melakukan pendistribusian kepada mustahik dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.