SALAH satu syarat yang diajukan Kementerian Agama agar rumah ibadah boleh menjalankan peribadahan secara berjamaah atau kolektif adalah dengan menunjukan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-29 dari Gugus Tugas. Keputusan ini disampaikan langsung Menteri Agama Fachrul Razi.
Selain mengantongi Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Gugus Tugas, rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari COVID-19.
"Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid didapat dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing," ungkapnya saat laporan langsung di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).