Cara Mendapat Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Sabtu 30 Mei 2020 19:31 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. (Foto: Okezone)
Share :

Guna bisa mendapatkan surat keterangan tersebut, pengurus masjid mesti melengkapi beberapa lampiran. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

"Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan atau lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," tambahnya.

Menag menegaskan, surat keterangan bisa saja dicabut kembali oleh pihak Gugus Tugas jika dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," pungkas Menag.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya