Adapun tugas dan kewajiban pengurus rumah ibadah atau masjid yang dijelaskan dalam Surat Edaran Menag Nomor 15 Tahun 2020 adalah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan;
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
(Hantoro)