Kementerian telah membuat kebijakan terkait sholat berjamaah di masjid-masjid. Di antaranya membuka masjid 15 menit sebelum adzan dan menutupnya 10 menit setelah akhir sholat dengan interval antara adzan dan awal sholat dipersingkat menjadi 10 menit. Para jamaah dipisahkan dengan jarak dua meter sementara anak-anak di bawah 15 dilarang pergi ke masjid sebagai tindakan pencegahan.
Toilet dan tempat wudhu juga masih ditutup dengan larangan distribusi air dan makanan di dalam masjid. Demikian pula halnya kelas-kelas masjid, taklim dan pertemuan kajian Alquran juga hingga kini masih ditangguhkan sampai batas waktu yang belum ditentukan
(Rizka Diputra)