وَلاَ يَجُوزُ إِخْرَاجُ الْقِيمَةِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ غَيْرِ الْحَنَفِيَّةِ عَمَلاً بِقَوْلِهِ تَعَالَى: {فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ} وَقَوْلِهِ سُبْحَانَهُ: {فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا}
“Dan tidak boleh mengeluarkan nominal harga makanan menurut mayoritas ulama selain Hanafiyyah karena mengamalkan firman Allah ‘maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin’ dan firman Allah ‘maka wajib memberi makan enam puluh orang miskin.” (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, XXXV/103)
Dr. Wahbah az-Zuhaili membeberkan alasannya:
وَسَبَبُ جَوَازِ دَفْعِ الْقِيْمَةِ أَنَّ الْمَقْصُوْدَ سَدُّ الْخَلَّةِ وَدَفْعُ الْحَاجَةِ وَيُوْجَدُ ذَلِكَ فِي الْقِيْمَةِ
“Dan penyebab diperbolehkan menyerahkan nominal harga adalah karena tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dan hal tersebut bisa tercapai dengan nominal harga tersebut. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, IX/7156).