Penjelasan MUI Tentang Hukum Sholat Pakai Masker dan Perenggangan Saf saat Berjamaah

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2020 20:17 WIB
Salat Jumat di Masjid Agung Al Bakarah Bekasi (Okezone.com/Heru)
Share :

JAKARTA – Sejumlah masjid menerapkan protokol kesehatan untuk jamaah dalam sholat berjamaah di tengah pandemi Covid-19. Di antaranya adalah adanya perenggangan saf dan jamaah diharuskan mengenakan masker. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan, dalam hadist dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda memerintahkan agar merapatkan barisan, memperdekat bahu dengan bahu dalam sholat berjamaah.

Nabi Muhammad SAW pernah melihat syaitan masuk di tengah-tengah saf longgar.

“Tapi ulama bersepakat bahwa saf yang rapat, rapi itu bagian dari sunnahnya, atau kesempurnaan dari sholat berjamaah, bukan bagian dari syarat sahnya salat berjamaah apalagi menjadi syarat sahnya sholat,” kata Cholil dalam program Special Report disiarkan langsung iNewsTV, Jumat (12/6/2020) sore.

Oleh karena itu, lanjut dia, merenggangkan saf saat sholat tidak membatalkan jamah dan tidak membatalkan sholat. “Di samping itu juga kita melakukan perenggangan itu bukan dalam keadaan normal,” ujarnya.

Melainkan dalam kondisi darurat atau untuk menghindari penularan virus corona, karena menolak keburukan harus didahulukan daripada mendapatkan kemaslahatan.

“Jadi kalau kita diperintahkan mendekatkan bahu kita, merapatkan barisan kita dalam keadaan normal. Dalam darurat, jangankan yang sunah atau mubah, yang wajibpun boleh ditinggal, seperti halnya (sholat) jumat kan wajib, tapi boleh ditinggalkan karena darurat,” jelas Cholil.

Hal itu semata-mata untuk menghindari Covid-19 yang diyakini secara medis proses penularannya lewat droplet atau cairan tubuh. Jika saf saat sholat berjamaah terlalu rapat, maka risiko terkena droplet sangat besar misalnya saat membaca doa ayat ayat Alquran.

“Mungkin dalam keadaan mendekat kita lagi baca ayat ada ludah yang keluar lalu kita terkena penularan Covid-19,” sebutnya.

Lalu bagaimana dengan menggunakan masker saat sholat?

Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 menyebutkan memakai masker yang menutup hidung saat sholat hukumnya boleh dan sholatnya sah, karena hidung bukan anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat sholat.

Cholil mengutip pendapat Imam Nawawi bahwa memakai masker saat sholat adalah makruh artinya tidak disekuai allah. “Tapi demi mencegah tertular Covid-19 pakai masker saat sholat diperbolehkan bahkan dianjurkan.”

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya