Penjelasan MUI Tentang Hukum Sholat Pakai Masker dan Perenggangan Saf saat Berjamaah

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2020 20:17 WIB
Salat Jumat di Masjid Agung Al Bakarah Bekasi (Okezone.com/Heru)
Share :

JAKARTA – Sejumlah masjid menerapkan protokol kesehatan untuk jamaah dalam sholat berjamaah di tengah pandemi Covid-19. Di antaranya adalah adanya perenggangan saf dan jamaah diharuskan mengenakan masker. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan, dalam hadist dari Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda memerintahkan agar merapatkan barisan, memperdekat bahu dengan bahu dalam sholat berjamaah.

Nabi Muhammad SAW pernah melihat syaitan masuk di tengah-tengah saf longgar.

“Tapi ulama bersepakat bahwa saf yang rapat, rapi itu bagian dari sunnahnya, atau kesempurnaan dari sholat berjamaah, bukan bagian dari syarat sahnya salat berjamaah apalagi menjadi syarat sahnya sholat,” kata Cholil dalam program Special Report disiarkan langsung iNewsTV, Jumat (12/6/2020) sore.

Oleh karena itu, lanjut dia, merenggangkan saf saat sholat tidak membatalkan jamah dan tidak membatalkan sholat. “Di samping itu juga kita melakukan perenggangan itu bukan dalam keadaan normal,” ujarnya.

Melainkan dalam kondisi darurat atau untuk menghindari penularan virus corona, karena menolak keburukan harus didahulukan daripada mendapatkan kemaslahatan.

“Jadi kalau kita diperintahkan mendekatkan bahu kita, merapatkan barisan kita dalam keadaan normal. Dalam darurat, jangankan yang sunah atau mubah, yang wajibpun boleh ditinggal, seperti halnya (sholat) jumat kan wajib, tapi boleh ditinggalkan karena darurat,” jelas Cholil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya