Hukum Menggunakan Kas Masjid untuk Kegiatan Keumatan

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 16 Juni 2020 10:15 WIB
Kegiatan buka bersama kaum muslimin di Masjid Istiqlal, Jakarta (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

KEBERADAAN masjid dan mushola selain berfungsi sebagai tempat ibadah juga kerap digunakan sebagai sentra kegiatan keagamaan dan keagamaan. Peringatan hari besar Islam seperti Maulid Nabi, santunan anak yatim piatu dan taklim lazimnya menggunakan dana kas masjid atau musholla.

Lantas muncul pertanyaan, bolehkan uang kas masjid atau mushola tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan keagamaan?

Berdasarkan hasil keputusan bahtsul masail LBM NU Jombang di PP Tarbiyatun Nasyiin Paculgowang yang diputus pada Ahad, 2 Desember 2012 jawabannya ialah diperbolehkan.

Sepanjang uang kas tersebut digunakan untuk kemaslahatan masjid dan masih mempertimbangkan mana yang lebih penting dalam penggunaan kas tersebut. Sebagaimana dikutip dari laman NU Jombang, berikut penjelasannya:

بغية المسترشدين – (1 / 132)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya