Hukum Menggunakan Kas Masjid untuk Kegiatan Keumatan

Rizka Diputra, Jurnalis
Selasa 16 Juni 2020 10:15 WIB
Kegiatan buka bersama kaum muslimin di Masjid Istiqlal, Jakarta (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

فتح الاله المنان ص 150

الموقوف على مصالح المساجد كما في مسئلة السؤال يجوز الصرف فيه البناء والتجصيص المحكم وفي أجرة القيم والمعلم والإمام والحصر والدهن وكذا فيما يرغب المصلين من نحو قهوة وبخور يقدم من ذلك الأهم فالأهم وعليه فيجوز الصرف في مسئلة السؤال لما ذكره السائل اذا فضل من عمارته ولم يكن ثم ما هو أهم منه من المصالح

Artinya: "Barang yang diwakafkan untuk kemaslahatan masjid seperti yang terjadi pada pertanyaan diatas itu boleh di pergunakan untuk membangun, memperkuat masjid dan juga untuk membayar takmir, pengajar, imam, membeli karpet, minyak dan segala sesuatu yang disukai oleh paara jamaah seperti kopi dan rokok. dalam hal ini juga harus mempertimbangkan mana yang lebih penting," demikian bunyi penjelasan tersebut.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya