Hukum Mengonsumsi Obat Kuat Menurut Islam

Ragiel Try Julianto, Jurnalis
Selasa 16 Juni 2020 22:01 WIB
Ilustrasi obat. (Foto: Shutterstock)
Share :

BERHUBUNGAN intim bagi pasangan suami-istri adalah suatu kebutuhan. Apalagi untuk pasangan yang baru menikah dan ingin segera memiliki momongan. Namun dalam berhubungan seksual bisa terjadi suatu masalah, baik dari suami maupun istri.

Ada sebuah pertanyaan tentang berhubungan seksual, yaitu apakah minum pil atau obat kuat untuk meningkatkan kinerja seksual diizinkan dalam Islam? Berikut penjelasan beberapa dokter, seperti dikutip dari About Islam, Selasa (16/6/2020).

Dokter Muzammil Siddiqi, mantan presiden Masyarakat Islam Amerika Utara, menyatakan diperbolehkan menggunakan obat apa pun atau bahan makanan khusus untuk meningkatkan energi serta kekuatan untuk melakukan apa pun yang diizinkan menurut syariat. Namun, keseimbangan dan adab adalah aturan umum dalam Islam.

Seseorang seharusnya tidak terobsesi dengan keinginan ini dan tidak boleh terlalu sibuk dengannya. Seks adalah kebutuhan dan harus dinikmati dengan cara halal serta dengan aturan yang benar.

Harus diingat bahwa beberapa obat yang disebut "pil energi" ini memiliki efek samping dan bisa berbahaya bagi kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya