ISLAM menganjurkan laki-laki dan perempuan menikah jika memiliki kemampuan dan memenuhi syarat seperti tuntutan syariat. Pernikahan banyak manfaatnya, selain untuk melanjutkan keturunan dan mengikuti sunah Rasulullah SAW, juga untuk menghindari dari perbuatan zina.
Namun, syariat juga mengatur rambu atau larangan-larangan pernikahan.
Baca juga: Kembali Dibuka, Ini 5 Destinasi Wisata Religi di Banda Aceh
Mengutip dari buku ‘Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah’ karya Dr Ahmad hatta, MA Dkk dalam Bab Sholat Muslimah Pernikahan dijelaskan beberapa bentuk pernikahan yang diharamkan;
1. Jika tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi hak-hak istri, seperti: