Tiga Hal yang Membuat Pernikahan Haram Dilakukan

Pristia Astari, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2020 16:48 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

a. Tidak mampu memberikan nafkah lahir.

b. Tidak mampu memberi nafkah batin.

c. Kalau menikah akan terpaksa mencari nafkah dari jalan yang haram.

Jika permasalahan di poin a dan b, lalu dijelaskan oleh calon istri dan dia ikhlas menerima kondisi tersebut, maka pernikahan menjadi boleh.

Namun, jika permasalahannya karena di poin c, meskipun telah disampaikan dan calon istri menerima kondisi tersebut tetap haram hukumnya (Abdul Karim Zaidan, al-mufashal 6/18-19). Hukum ini juga samaa berlakunya dengan perempuan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya