"Menikahi dua perempuan sekaligus adalah sah," katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (24/6/2020).
Ustadz Faozan mengatakan, adapun beberapa syarat sah nikah menurut syariat Islam. Sekalipun meminang dua perempuan sekaligus, yaitu:
Baca juga: 5 Hukum Perceraian Menurut Islam, Kalina Oktarani Masuk Katagori mana?
1. Calon mempelai pria dan perempuan
2. Adanya wali bagi perempuan