Pria Lombok Nikahi 2 Perempuan Sekaligus, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2020 11:56 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

"Menikahi dua perempuan sekaligus adalah sah," katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (24/6/2020).

Ustadz Faozan mengatakan, adapun beberapa syarat sah nikah menurut syariat Islam. Sekalipun meminang dua perempuan sekaligus, yaitu:

 Baca juga: 5 Hukum Perceraian Menurut Islam, Kalina Oktarani Masuk Katagori mana?

1. Calon mempelai pria dan perempuan

2. Adanya wali bagi perempuan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya