Pria Lombok Nikahi 2 Perempuan Sekaligus, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2020 11:56 WIB
ilustrasi (stutterstock)
Share :

3. Adanya 2 orang saksi

4. Adanya Mahar

5. Ijab dan qabul

"Selama memenuhi syarat rukunnya pernikahan, maka sah nikahnya," ucapnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya