SAEFUL Bahri menghebohkan publik. Laki-laki asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menikahi dua perempuan sekaligus dengan mahar Rp7,5 juta.
Saeful menghalal dua pujaan hatinya Hairani dan Mustiawati. Akad nikah berlangsung dalam waktu bersamaan pada Sabtu 20 Juni 2020 di Dusun Bakong Dasan, Desa Lembar, Lombok Barat. Aksi poligami unik Saeful viral di media sosial.
Baca juga: Jadi Mualaf, Pesinetron Giovanni L Tobing: Islam Agama yang Luar Biasa
Lalu bagaimana hukum dalam Islam menikahi dua perempuan sekaligus?
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar menuturkan, menikahi dua perempuan sekaligus dibolehkan atau mubah dalam Islam, dan hukumnya sah.
"Menikahi dua perempuan sekaligus adalah sah," katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (24/6/2020).
Ustadz Faozan mengatakan, adapun beberapa syarat sah nikah menurut syariat Islam. Sekalipun meminang dua perempuan sekaligus, yaitu:
Baca juga: 5 Hukum Perceraian Menurut Islam, Kalina Oktarani Masuk Katagori mana?
1. Calon mempelai pria dan perempuan
2. Adanya wali bagi perempuan
3. Adanya 2 orang saksi
4. Adanya Mahar
5. Ijab dan qabul
"Selama memenuhi syarat rukunnya pernikahan, maka sah nikahnya," ucapnya.
(Salman Mardira)