Djazairi mengakui tempat penampungan hewan yang berlokasi di Kedawung tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Hari Bhayangkara, Ini 3 Humor Kocak Gus Dur tentang Polisi
Namun, kelengkapan administrasi untuk mendapat izin karantina hewan sudah dikirimkan ke DPMPTSP Jateng.
"Kami sudah memberikan rekomendasi dan petunjuk teknis. Kelengkapan administrasinya juga sudah kami kirimkan. Semoga izin segera turun," terangnya.
Baca juga: Kurban saat Pandemi, Ini Syarat Tambahan untuk Hewan Ternak
(Hantoro)