DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, menyatakan dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19, masih banyak jamaah haji yang belum menyelesaikan pembuatan paspor sehingga berpengaruh kepada jamaah haji untuk mendapat surat keterangan mampu atau istitha’ah.
“Bagi yang sudah menyelesaikan paspor sesuai ketentuan pasti mereka sudah juga menyelesaikan kesehatannya dan sudah mendapatkan keterangan istitha'ah. Namun untuk ke depannya ada keterangan kesehatan lagi atau tidak?," ujarnya, seperti dikutip dari website resmi Kemenag, Minggu (5/7/2020).
Hal ini menurut dia, juga berlaku pada tes swab Covid-19 yang perlu dilakukan jamaah. "Realitanya biaya test swab di setiap daerah juga berbeda-beda padahal bahannya sama. Ini juga perlu dibahas,” ujarnya.
Nizar berharap Kemenkes dapat mengalokasikan dana tes swab bagi jamaah haji untuk digratiskan. “Itu jauh lebih bagus menurut saya,” kata Nizar.
Pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kemenkes termasuk beban biaya tambahan kalau ada vaksin Covid-19, ini karena swabnya jamaah haji lebih mahal.
Baca juga: Haji 2020 Bisa Diikuti Ekspatriat yang Bermukim di Arab Saudi
"Bagi yang belum menyelesaikan paspor juga harus menyelesaikan keterangan istitha’ahnya ditambah keterangan bebas Covid-19, maka ini perlu ada kajian lebih lanjut," terangnya.
“Kita masih terus berkomunikasi dengan Kemenkes terkait beban biaya tambahan kalau ada vaksin Covid-19, ini karena swabnya jamaah haji lebih mahal,” imbuh Nizar.
Sementara, terkait paspor jamaah, dia meminta dokumen tersebut di-scan terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota. Sehingga jika nanti ada keterlambatan pengembalian, Kemenag sudah memiliki salinannya.
"Jadi datanya aman, dan data dari Kemenkumham bisa terkoneksi termasuk juga dengan Dukcapil, maka perlu ada koordinasi juga dengan Kemendagri untuk mencocokkan NIK,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menstandarkan biaya kesehatan haji yang dibebankan kepada jamaah. Salah satunya, biaya untuk memperoleh surat keterangan mampu atau istitha'ah. Belum adanya standar biaya kesehatan haji menyebabkan jamaah dilema.
"Karena di beberapa daerah berbeda, termasuk jenis pemeriksaannya. Ada yang cukup sample darah ada juga yang sampai CT Scan. Itu yang membuat biaya berbeda-beda dari ratusan ribu sampai dengan jutaan rupiah," kata Nizar.