Heboh Pesepeda Wanita Berbaju Ketat, Perda Syariat Islam Harus Dihormati

Windy Phagta, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2020 18:07 WIB
Farid Nyak Umar (Okezone)
Share :

Pesepeda perempuan di Banda Aceh yang bikin heboh (Istimewa)

Dia meminta Pemerintah Kota Banda Aceh mengusut dan menindak tegas setiap pelanggar syariat Islam di Banda Aceh tanpa pandang bulu, sesuai dengan pasal 14, ayat 3 dan 4 Qanun Syariat Islam Nomor 11 tahun 2002.

Farid menilai apa yang dilakukan sekelompok perempuan tersebut juga telah mencoreng komunitas gowes lain yang murni berolah raga. Ia berharap tindakan tersebut tidak terulang lagi bagi siapa pun yang berada di Kota Banda Aceh.

Farid mengapresiasi gerak cepat Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman yang memerintahkan Satpol PP dan WH untuk mengamankan mereka dan melakukan pembinaan.

“Ke depan ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan qanun-qanun Islam salah satunya dengan berpatroli rutin melibatkan aparatur gampong dan masyarakat karena Banda Aceh sebagai pilot project pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia,” ujar politikus PKS.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya