Fatwa MUI: Kurban Tidak Dapat Diganti dengan Uang

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 10 Juli 2020 20:25 WIB
ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Dalam fatwa ini, MUI menegaskan kurban tidak bisa diganti dengan uang.

“Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang, atau barang lain yang senilai. Meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan resmi yang Okezone terima, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Muhammadiyah Sarankan Kurban Hewan Diganti Sedekah untuk Dhuafa

Namun disamping itu, kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain.

“Baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban,” terangnya.

Dalam pelaksanaan kurban di tengah wabah Covid-19 MUI mengimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, baik dari MUI maupun pemerintah, seperti melakukan physical distancing, memakai masker hingga menceggah kerumunan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Muslim lainnya