JAKARTA - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa Sholat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan.
“Pelaksanaan sholat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: (a) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19, (b) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, (c) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan resmi yang Okezone terima, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Hukum Tidak Melihat Penyembelihan Hewan yang Dikurbankan
Sementara itu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisasi potensi penularan, sebagai berikut: