e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan sholat Idul Adha, 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib 13 Dzulhijjah.
f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban, agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut, pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman kepada fatwa MUI tersebut. Selain itu umat Islam yang mempunyai kemampuan, diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilakukan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil).
“Panitia Kurban dan Lembaga Sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal,” pungkasnya.
(Salman Mardira)