Bagaimana Hukum Kurban Online?

, Jurnalis
Sabtu 11 Juli 2020 08:54 WIB
ilustrasi (Okezone)
Share :

Sayyid Abi Bakr Syato ad-Dimyati menjelaskan dalam kitab I’anah at-Thalibin:

وَأَمَّا نَقْلُ دَرَاهِمَ مِنْ بَلَدٍ إِلَى بَلَدٍ أُخْرٰى لِيَشْتَرِيَ بِهَا أُضْحِيَّةً فِيْهَا فَهُوَ جَائِزٌ

“Adapun mentransfer sejumlah uang dirham dari suatu daerah agar dibelikan hewan untuk berkurban di daerah lain maka hal tersebut diperbolehkan.” (I’anah at-Thalibin, II/380)

Dalam fikih, praktik tersebut dikategorikan akad wakalah (perwakilan). Dengan artian, orang yang berkurban telah mewakilkan kepada pihak penerima jasa segala urusan yang berkaitan dengan kurban, mulai dari pembelian hewan, penyembelihan, pendistribusian daging dan lain sebagainya.

Syekh Sulaiman al-Kurdi menegaskan sebuah fatwa yang dikutip Sayyid Abi Bakr Syato ad-Dimyati dalam kitab I’anah at-Thalibin:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya