Awas, Masuk Makkah Tanpa Izin Selama Musim Haji Didenda Rp38 Juta

Alya Amellia Amini, Jurnalis
Senin 13 Juli 2020 17:37 WIB
Ka'bah di Kompleks Masjidil Haram, Arab Saudi (Foto: Reuters)
Share :

PEMERINTAH Arab Saudi memberlakukan sanksi tegas bagi mereka yang nekat memasuki Kota Makkah tanpa izin selama musim haji 2020.

Tak main-main, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akan mendenda pendatang ilegal yang melanggar aturan tersebut senilai 10 ribu riyal Saudi atau setara dengan Rp38.570.000.

Aturan tegas ini dibuat mengingat ibadah haji tahun ini digelar secara terbatas imbas pandemi virus corona atau Covid-19. Denda itu juga berlaku bagi mereka yang nekat menerobos masuk Mina, Muzdalifah dan Arafat tanpa izin haji.

Melansir laman Saudigazette, Senin (13/7/2020), hukuman itu akan dilipatgandakan bila pelanggaran terjadi berulang. Sanksi ini diberikan demi memperlambat penyebaran Covid-19 selama musim haji mendatang, mulai akhir Juli hingga awal Agustus.

Dengan adanya kartu pintar, yang berisi mengenai rincian operasi dan manajemen perjalanan haji, kartu ini akan dikeluarkan untuk setiap jamaah haji. Sebuah tas yang berisi sajadah, hand sanitizer, masker, dan alat pencegahan lainnya yang diperlukan, akan diberikan kepada para peziarah. Mereka juga akan diberikan paket air zamzam di setiap titik ziarah.

Baca juga: 4 Jenis Hewan yang Dilarang untuk Dikurbankan

Regulasi Covid-19 terkait untuk ibadah haji juga tak hentinya disosialisasikan. Menurut peraturan yang sudah disepakati, jalur yang harus disterilkan akan diatur untuk para jamaah di mataf (kawasan terbuka di tengah Masjidil Haram) dan area untuk ritual sai antara bukit Safa dan Marwah dengan jarak dua meter antar para jamaah.

Nantinya juga akan ada akomodasi terpisah untuk setiap peziarah dengan jarak tidak kurang dari sembilan meter di Mina, Muzdalifah dan Arafah. Menara hunian Mina juga telah ditunjuk untuk akomodasi para peziarah.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah setempat mengumumkan bahwa proses penyortiran dari aplikasi yang diajukan secara elektronik oleh jamaah haji domestik yang berasal dari 160 negara untuk ziarah haji tahun ini telah rampung.

Proses seleksi dilakukan sesuai dengan kesehatan yang akurat dan standar organisasi dengan mekanisme yang sangat mudah untuk memastikan keselamatan para tamu Tuhan.

Pihak kementerian sebelumnya juga telah menetapkan periode lima hari untuk pendaftaran ekspatriat yang ingin melakukan haji di tahun ini melalui situs webnya dengan batas waktu pendaftaran yang ditetapkan, yaitu Jumat, 10 Juli 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya