Hukum Menikah Muda Menurut Pandangan Islam

Novie Fauziah, Jurnalis
Senin 20 Juli 2020 12:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

MENIKAH merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, dan hal ini menjauhkan seseorang dari fitnah. Banyak juga beberapa pasangan memutuskan untuk menikah muda, dengan berbagai alasan dan tujuan.

Lalu apa hukumnya menikah muda? Apakah diperbolehkan dalam Islam?

Dilansir dari laman Tebuireng Online, diambil dari Kitab Fathul Mu'in karya Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari dalam Bab Nikah menyebutkan, hukum pernikahan terbagi kepada tiga baigian, yaitu:

Sunah

Hukumnya adalah sunah bagi laki-laki ta'iq atau berkeinginan untuk menikah, dan sudah mampu memberi mahar serta nafkah kepada istrinya nanti.

Baca juga: Kubah Masjid Bersejarah Hancur Tersambar Petir

Namun apabila laki-laki ta'iq itu malah tidak siap secara finansial, atau belum bisa menafkahi istrinya, maka lebih baik ditundah lebih dulu sampai ia mencukupi yang nantinya sebagi imam akan membiayai kehidupan rumah tangga.

Makruh

Bisa dihukumi makruh apabila keduanya baik laki-laki maupun perempuan, belum memiliki keinginan untuk menikah. Kemudian, khususnya laki-laki yang belum mampu membiayai mahar dan menafkahi istrinya.

Wajib

Hukumnya wajib apabila menjadi nadzar, atau sudah berjanji akan menikahi perempuan yang dimaksud. Serta laki-laki itu ta'iq, sehingga siap dalam segala halnya. Seperti membiayai mahar hingga memberikan nafkah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya