Larangan memotong rambut ini hanya berlaku bagi shahibul qurban saja, apa bila ada anggota keluarga diikutkan dalam pahala qurban, baik yang dewasa atau belum maka mereka tidak diwajibkan untuk memotong rambutnya.
Hukum larangan potong rambut dan kuku ini bersifat sunah, bila dilanggar tidak termasuk melakukan perbuatan haram, tetapi makruh tanzih. (Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:487)
Wallahu a'lam.
Baca juga: Ini Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 1441H
(Hantoro)