Penjualan Hewan Kurban Sebaiknya via Online

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 28 Juli 2020 12:28 WIB
Share :

"Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi covid-19 tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari persebaran covid-19," ungkap Direktur Jenderal PKH Kementan, I Ketut Diarmita.

Menurutnya, surat edaran ini ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota seluruh Indonesia. Kemudian disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, atau instansi terkait yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan, juga diteruskan ke organisasi kemasyarakatan yang membidangi keagamaan.

Ketut menegaskan, langkah-langkah pencegahan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan kurban perlu diperhatikan, seperti menjaga jarak saat interaksi saat kegiatan kurban dan menghindari perpindahan orang antarwilayah ketika kegiatan kurban.

"Memerhatikan juga status wilayah tempat kegiatan kurban serta edukasi soal bahayanya Covid-19, dan bagaimana cara penularannya," tandasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya