SHOLAT gaib adalah ibadah yang dilakukan ketika jenazah tidak berada di tempat atau sedang berada di lokasi lain. Bahkan dianjurkan sebanyak mungkin kaum Muslimin mensholatkan orang yang meninggal agar jenazah mendapat syafaat.
Sebagaimana dikutip dari Muslim.or.id, Selasa (28/7/2020), sholat gaib hukumnya fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam untuk mensholati jenazah seorang Muslim.
Baca juga: Kandungan Surah Al Maidah Ayat 48: Kitab Allah Pedoman Paling Baik
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ
Artinya: "Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disholatkan oleh kaum Muslimin yang jumlahnya mencapai 100 orang, semuanya mendoakan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafaat untuk si mayit." (HR Muslim Nomor 947)
Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda dalam hadis:
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أرْبَعُونَ رَجُلا، لا يُشْرِكُونَ بِالله شَيْئاً إِلا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ
Artinya: "Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disholatkan oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepada jenazah tersebut dengan sebab mereka." (HR Muslim Nomor 948)
Adapun sebelum menunaikan sholat gaib, haruslah diawali dengan niat, agar pelaksanaannya lebih afdhal. Niat cukup disampaikan dalam hati orang yang hendak melaksanakan sholat gaib tersebut.
Kemudian tata cara melaksanakan sholat gaib adalah sebagai berikut:
1. Niat sholat gaib.
Niat sholat gaib adalah amalan hati, tidak perlu dilafalkan.
2. Takbir pertama
Takbir yang pertama, membaca ta’awwudz kemudian Surah Al Fatihah. Berdasarkan keumuman hadits:
لا صلاةَ لِمَن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ
Artinya: "Tidak ada sholat yang tidak membaca Al Fatihah." (HR Bukhari Nomor 756, Muslim Nomor 394)
Kemudian riwayat dari Thalhah bin Abdillah bin Auf, ia berkata:
صليتُ خلفَ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عنهما على جِنازة، فقرَأَ بفاتحةِ الكتابِ، قال: لِيَعْلموا أنَّها سُنَّةٌ
Artinya: “Aku sholat bermakmum kepada Ibnu Abbas Radhiallahu anhu dalam sholat jenazah. Beliau membaca Al Fatihah. Beliau lalu berkata: 'Agar mereka tahu bahwa ini adalah sunah (Nabi)'." (HR Bukhari Nomor 1335)
Lalu tidak perlu membaca doa iftitah sebelum Al Fatihah.
Baca juga: Ini Makna di Balik Arsitektur Megah Masjid Istiqlal
3. Takbir kedua.
Melakukan takbir yang kedua, kemudian membaca salawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam. Berdasarkan hadis dari Abu Umamah Al Bahili Radhiallahu anhu:
أنَّ السُّنَّةَ في الصَّلاةِ على الجِنازة أن يُكبِّرَ الإمامُ، ثم يقرأَ بفاتحةِ الكتابِ- بعدَ التكبيرة الأولى- سِرًّا في نفْسِه، ثم يُصلِّيَ على النبيِّ صلَّى الله عليه وسلَّم، ويُخلِصَ الدُّعاءَ للميِّت في التكبيراتِ، لا يقرأُ فى شىءٍ منهنَّ، ثم يُسلِّم
Artinya: "Bahwa sunah dalam sholat jenazah adalah imam bertakbir kemudian membaca Al Fatihah (setelah takbir pertama) secara sirr (lirih), kemudian bershalawat kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, kemudian berdoa untuk mayit setelah beberapa takbir. Kemudian setelah itu tidak membaca apa-apa lagi setelah itu. Kemudian salam." (HR Asy Syafi’i dalam Musnad-nya Nomor 588, Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 7209, dishahihkan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz 155)