MASJID yang hendak menggelar Sholat Idul Adha 1441 Hijriah harus memiliki surat rekomendasi aman Covid-19. Ketentuan tersebut berlaku di semua rumah ibadah muslim di Kabupaten Sleman, DIY, baik masjid maupun mushola.
Sejauh ini sudah ada 648 rumah ibadah bagi umat muslim yang sudah mengantongi surat rekomendasi aman Covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, dari 648 rumah ibadah yang kantongi rekomendasi terdiri dari 629 masjid dan 19 mushola yang tersebar di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman.
“Selain surat rekomendasi aman Covid-19, kami tidak memberikan persyaratan lain. Cukup ini saja,” terang Shavitri, melansir dari laman KRjogja, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Muslim Amerika Berencana Sholat Idul Adha Secara Drive Thru