648 Rumah Ibadah di Sleman Kantongi Izin Gelar Sholat Idul Adha

, Jurnalis
Rabu 29 Juli 2020 20:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

MASJID yang hendak menggelar Sholat Idul Adha 1441 Hijriah harus memiliki surat rekomendasi aman Covid-19. Ketentuan tersebut berlaku di semua rumah ibadah muslim di Kabupaten Sleman, DIY, baik masjid maupun mushola.

Sejauh ini sudah ada 648 rumah ibadah bagi umat muslim yang sudah mengantongi surat rekomendasi aman Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, dari 648 rumah ibadah yang kantongi rekomendasi terdiri dari 629 masjid dan 19 mushola yang tersebar di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman.

“Selain surat rekomendasi aman Covid-19, kami tidak memberikan persyaratan lain. Cukup ini saja,” terang Shavitri, melansir dari laman KRjogja, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Muslim Amerika Berencana Sholat Idul Adha Secara Drive Thru

Sementara, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Sa’ban Nuroni mengungkapkan, rumah ibadah yang telah mengantongi surat rekomendasi aman Covid-19 wajib menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam surat rekomendasi turut dijelaskan bahwa baik oleh pengurus maupun jamaah yang datang ke masjid wajib menaatinya. Seperti pengaturan jarak, kewajiban bermasker, penyediaan sarana cuci tangan dan lain sebagainya.

“Tidak ada protokol khusus untuk Sholat Idul Adha. Masih memakai SE Menag No. 15/2020 dan SE Bupati tentang Rumah Ibadah Aman Covid-19,” kata Sa’ban.

Dirinya mengimbau bagi warga yang sakit agar sebaiknya tetap di berada di rumah. Hal tersebut sebagai langkah antisipasi potensi penularan Covid-19. “Yang kurang sehat bisa di rumah,” pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya