HARI Raya Idul Adha 1441 Hijriah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19. Sekarang perayaannya harus menerapkan protokol kesehatan. Pembagian daging kurban misalnya harus diantar langsung ke rumah masing-masing mustahik demi menghindari kerumunan yang berisiko menyebarkan Covid-19.
Daging kurban yang dibagikan tentu saja dalam kondisi mentah. Lalu, bagaimana hukumnya jika daging kurban dibagikan setelah diolah atau dimasak seperti berupa rendang atau kornet?
Ketua Umum Wadah Silaturahmi Khotib Indonesia (Wasathi) Ustadz Fauzan Amin mengatakan, pada dasarnya sunah hukumnya daging kurban didistribusikan langsung atau dalam keadaan mentah. Serta dibagikan dalam keadaan sudah diolah juga dibolehkan (mubah).
Baca juga: Wajib Ditaati, Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban di Tengah Corona
“Tapi jika stok daging melimpah dan khawatir busuk sebelum terdistribusi, maka boleh diawetkan sementara (diolah),” katanya saat dihubungi Okezone, Kamis (30/7/2020).
Apalagi di saat wabah Covid-19 ini, panitia kurban harus memutar strategi agar pembagian daging kurban tetap tersampaikan kepada yang berhak. Sekaligus menghindari penularan mata rantai virus corona.
Hal ini juga senada dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37, yaitu berhubungan dengan hukum membagikan daging kurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah.
Dikutip dari laman resmu MUI, Kamis (30/7/2020), dalam fatwa ini disebutkan, bahwa boleh membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam kondisi tertentu.
“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” kata Sekretaris Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh.
Berikut ini isi fatwa MUI No. 37 terkait dengan pendistribusian daging kurban yang sudah diolah:
1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:
a. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
b. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah.