Ini Hukumnya Membatalkan Pertunangan

, Jurnalis
Sabtu 22 Agustus 2020 19:39 WIB
Ilustrasi cincin pertunangan. (Foto: Unsplash)
Share :

Oleh karena itu, hukum membatalkan pertunangan diperinci, jika tidak ada alasan yang dapat dibenarkan maka makruh karena termasuk mengingkari kesepakatan. Namun kalau ada alasan yang dapat dibenarkan maka tidak makruh. Dalam hal ini tidak ada hukum haram sebab pertunangan bukanlah hal yang mengikat.

Waallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya