JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada 2020 hari ini akan menyisakan jari yang terkena tinta usai pencoblosan. Lalu, apakah wudhunya sah?
Tinta Pilkada 2020 adalah tanda khusus yang digunakan kepada pemilih yang telah memberikan suara di bilik suara. Mekanisme tinta pilkada tahun ini dilakukan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya pemilih mencelupkan jari ke tube tinta, kini dilakukan dengan cara diberikan tetesan tinta lantaran tengah terjadi Pandemi Corona.
Menurut Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar, bagi para pemilih yang jarinya terkena tinta pilkada dan berwudhu, maka wudhunya tidak batal.
Baca Juga: Ustaz dr Zaidul Akbar Ungkap Kisah Anak Sakit Disebabkan Emosi Atas Perlakuan Buruk Orangtua
"Ya tetap absah. Kan tinta pemilu sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI. Apalagi, lanjutnya, tinta tersebut tidak menghalangi air menempel di kulit pada bagian jari yang memang harus terkena air wudhu," ujarnya kepada Okezone, Rabu (9/12/2020).
Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum sebuah pasal. Pasal yang memuat mengenai tinta Pilkada adalah pasal 15. Tercantum bahwa tinta yang digunakan harus memenuhi syarat berupa telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga independen yang mewadahi ulama Indonesia.
Baca Juga: Ciri Tanda Membanggakan Amalan, Mengejek Orang yang Berbuat Maksiat
Adapun isinya adalah seperti di bawah ini.
Pasal 15
Tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
A. Aman dan nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.