Wudhu dengan Jari Bertinta Pilkada 2020, Apakah Sah?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Rabu 09 Desember 2020 12:09 WIB
Foto Ilustrasi berwudhu. (Foto:Newsrescue)
Share :

B. Memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari

laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta yang terakreditasi.

C. Telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga

independen yang mewadahi ulama Indonesia; dan

D. memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama 6 jam.

Seperti diketahui, aturan mengenai wudhu tertuang dalam Surah Al-Maidah ayat 6.

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakikmu sampai dengan kedua mata kaki.”

Baca Juga: Nifaq I'tiqad, Hatinya Kufur Mulut Berkata Iman

Dikutip dari Buku Pintar Hadits Edisi Revisi karta Syamsul Rijal Hamid terbitan Qibla, Rabu (9/12/2020), dalam melaksanakan wudhu, umat muslin dilarangan berwudhu secara asal-asalan.

Umar bin Khotthob ra. memberitahukan, ada seorang laki-laki berwudhu, tetapi kuku telapak kakinya terlewat (masih kering tidak kena basuhan air).

Hal itu terlihat oleh Nabi Saw, maka beliau bersabda, "Kembalilah, berwudhulah dengan baik." Maka laki-laki itu mengulang wudhunya. Kemudian sholat. (HR. Ash-habus Sunan)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya