Hukum Nikah Mut'ah Alias Kawin Kontrak dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Khairunnisa Nanda Zahra, Jurnalis
Jum'at 11 Desember 2020 07:06 WIB
Pernikahan bernilai ibadah membentuk keluarga bahagia, namun nikah mut'ah atau kawin kontrak sangat tidak dibenarkan. (Foto: Hiveminer)
Share :

Syariat Islam jelas melarang pernikahan mut’ah atau kawin kontrak karena tidak sejalan dengan tujuan utama pernikahan yaitu membina rumah tangga hingga ajal menjemput. 

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya