Pernikahan bernilai ibadah membentuk keluarga bahagia, namun nikah mut'ah atau kawin kontrak sangat tidak dibenarkan. (Foto: Hiveminer)
Share :
Syariat Islam jelas melarang pernikahan mut’ah atau kawin kontrak karena tidak sejalan dengan tujuan utama pernikahan yaitu membina rumah tangga hingga ajal menjemput.