Bahkan alangkah baiknya, terutama putusan hakim, mengikuti pendapat yang meringankan (takhfîf), sebagaimana yang telah diberlakukan dalam undang-undang di Mesir dan Suriah, sehingga bisa menjadi hukum yang lebih kuat (al-hukm al-aqwâ) untuk diterapkan, yang menetapkan talak tiga sekaligus adalah jatuh talak satu.
Mengambil atau memilih pendapat yang meringankan (takhfîf) ini, tidak berarti menentang putusan ‘Umar bin Khathab r.a. sebagaimana pula ditetapkan empat imam mazhab, karena persoalan norma hukum dikembalikan kepada (pertimbangan) aspek perubahan hukum sebab adanya perubahan ‘urf/adat-istiadat dan kondisi manusia.
Menerapkan pendapat yang takhfîf ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan (taisîr) bagi manusia, dan menjaga keutuhan hubungan suami istri, serta melindungi kemaslahatan anak-anak, karena ucapan talak tiga sekaligus itu biasanya untuk menakut-nakuti, dan jelas prinsip fiqih itu bersifat solutif (problem solving) dan mengembalikan relasi perkawinan (ruju’). Wallahu a’lam.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
(Vitrianda Hilba Siregar)