Menutup Aurat untuk Perempuan Saat Sholat, Apa Batasannya?

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 10 Februari 2021 06:00 WIB
Menutup aurat untuk perempuan saat sholat. (Foto:Freepik)
Share :

JAKARTA - Menutup aurat perempuan adalah kewajiban muslimah yang sudah baligh . Dalam kesehariannya, pakaian yang menutup aurat ini wajib dikenakan.

Lalu bagaimana dengan pelaksanaan ibadah sholat kaum Hawa ini? Apa batasan aurat perempuan dalam melaksanakan salat tersebut?

Dikutip dari kitab 'Fiqhu as-Sunnah Li an-Nisa Wa Maa Yajibu An Ta’rifahu Kullu Muslimatin Min Ahkamin,' karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, dijelaskan bahwa:

Baca Juga: Ini Dosa bagi Perempuan yang Mengumbar Aurat dan Berpakaian Ketat

1. Jika seorang muslimah melaksanakan sholat bersama kaum lelaki yang bukan mahramnya , maka ia harus menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Demikian menurut pendapat Jumhur ulama (Lihat Majmu’ Fatawa, 22/113-120)

2. Jika ada bagian yang terlihat –padahal bagian itu wajib ditutup- ketika ia berjama’ah dengan orang yang bukan mahramnya, maka ia berdosa, namun hal itu tidak membatalkan sholatnya-menurut pendapat yang benar di kalangan para ulama-. Jadi, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa salatnya menjadi batal karenanya.

3. Jika seorang muslimah sholat sendirian atau bersama suami atau mahramnya, maka ia boleh membuka wajah dan kedua telapak tangannya ketika salat. Demikian pendapat mayoritas ulama.

Baca Juga: Sahkah Sholat jika Aurat Terlihat Orang Tanpa Disadari?

Adapun tentang rambut perempuan ketika ia mengerjakan sholat, maka Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa salam bersabda:

"Allah tidak menerima salat wanita yang telah haidh (yang sudah baligh) kecuali jika ia memakai penutup kepala (kerudung)" (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan lain-lain. Beberapa ulama menganggap hadis ini memiliki cacat. Lihat juga Jami’ Ahkamin Nisa‘, 1/310)

Walaupun derajat hadis ini dha’if (lemah), namun at-Tirmidzi mengatakan, “(Hadis ini) boleh diamalkan menurut para ulama; apabila sebagian rambut seorang wanita terbuka ketika melaksanakan salat, maka salatnya tidak sah. Ini pula yang menjadi pendapat imam asy- Syafi’i, ia mengatakan, ‘Sholat seorang wanita dinyatakan batal jika sebagian dari badannya terbuka/terlihat”.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya