Heboh Artis Nikah Siri, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Selasa 23 Februari 2021 10:43 WIB
Nikah siri dalam agama dibenarkan, namun dalam aturan kenegaraan belum memenuhi syarat karena tidak tercatat di KUA. (Foto:Freepik)
Share :

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu.” (QS. An-Nisa’: 59).

"Dari sini dapat kita katakan bahwa nikah tanpa KUA hukumnya sah karena semua syarat nikah telah terpenuhi hanya saja berdosa karena melanggar peraturan pemerintah yang bukan maksiat," ujarnya. 

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya