3. Keluarnya mani
Keluarnya sperma atau mani sebab terangsang karena bersentuhan kulit, yang tanpa melalui hubungan seksual, seperti onani, gesekan lawan jenis, sedangkan jika mimpi basah (ihtilam) maka puasa tetap sah dilanjutkan.
4. Perempuan yang datang bulan
Wanita atau perempuan datang bulan atau nifas ketika menjalankan puasa. Maka ia wajib mengganti, mengqhada' puasanya di lain waktu.
5 Menjadi gila
Orang yang menjadi gila atau hilang akal pada saat menjalankan ibadah puasa. Maka puasa yang dilakukannya dihukumi batal.
6. Murtad
Keluar dari Islam atau murtad. Ketika ia sedang menjalankan puasa, tiba-tiba dia murtad atau menentang kebenaran Islam, agama, dan ajarannya. Maka Puasa orang tersebut batal, dan wajib mengqhada' puasa dengan sebelumnya memperbaiki keamananya dengan mentakrir syahadat ulang.
(Vitrianda Hilba Siregar)