JAKARTA - Apakah muntah membatalkan puasa? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah-tengah kaum Muslimin. Muntah adalah salah satu perkara yang terkait dengan amalan puasa.
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustaz Ainul Yaqin mengatakan, muntah adalah perkara yang dapat membatalkan puasa. Namun yang dimaksud di sini apabila muntah yang dilakukan secara sengaja.
Muntah yang disengaja itu, kata dia, yakni kondisi muntah yang disengaja baik upaya main-main atau agar terdapat kondisi tertentu hingga makanan dan minuman keluar kembali.
Baca Juga: Puasa Ramadhan Membentuk Manusia seperti Terlahir kembali
"Namun jika muntah tak disengaja karena sakit seperti masuk angin, tidak mengapa, tidak membatalkan puasa," ujar Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustaz Ainul Yaqin dalam pesannya kepada Okezone, Jumat (26/3/2021)
Adapun perkara-perkara lainnya yang dapat membatalkan puasa yakni:
1. Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh dengan unsur kesengajaan
Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh dengan unsur kesengajaan, seperti memasukkan sesuatu (makanan dan minuman) sengaja ke dalam mulut, hidung, telinga dengan unsur kesengajaan.
إِذَا نَسِيَ فَأَ كَالَ وَشَرِبَ فَلْيَتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Artinya :
Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Ada 7, Ini Rinciannya
“Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.” (Hadits Riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155)
2. Berjima'
Berjima' atau melakukan hubungan seks dengan lawan jenis dengan sengaja. Orang yang batal puasanya sebab hubungan seks ini juga dikenai kafarat atau denda dengan puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka wajib baginya memberikan makanan pokok kepada 60 fakir senilai 3/4 liter beras setiap orangnya.
3. Keluarnya mani
Keluarnya sperma atau mani sebab terangsang karena bersentuhan kulit, yang tanpa melalui hubungan seksual, seperti onani, gesekan lawan jenis, sedangkan jika mimpi basah (ihtilam) maka puasa tetap sah dilanjutkan.
4. Perempuan yang datang bulan
Wanita atau perempuan datang bulan atau nifas ketika menjalankan puasa. Maka ia wajib mengganti, mengqhada' puasanya di lain waktu.
5 Menjadi gila
Orang yang menjadi gila atau hilang akal pada saat menjalankan ibadah puasa. Maka puasa yang dilakukannya dihukumi batal.
6. Murtad
Keluar dari Islam atau murtad. Ketika ia sedang menjalankan puasa, tiba-tiba dia murtad atau menentang kebenaran Islam, agama, dan ajarannya. Maka Puasa orang tersebut batal, dan wajib mengqhada' puasa dengan sebelumnya memperbaiki keamananya dengan mentakrir syahadat ulang.
(Vitrianda Hilba Siregar)