Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang membayar zakat fitrah setelah shalat id, tidak sah sebagai zakat fitrah, karena disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sedekah biasa, meskipun tidak mempengaruhi puasanya.
Imam al-Albani mengatakan,
ثم إن الحديث لو صح لكان ظاهر الدلالة على أن قبول صوم رمضان متوقف على إخراج صدقة الفطر ، فمن لم يخرجها لم يقبل صومه ، ولا أعلم أحدا من أهل العلم يقول به
Jika hadis di atas shahih, berarti maknanya bahwa diterimanya puasa tergantung dari pembayaran zakat fitrah. Sehingga siapa yang tidak membayar zakat fitrah, puasanya tidak diterima. dan saya tidak mengetahui adanya satupun ulama yang mengatakan pendapat ini. (as-Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, no. 43). Demikian, Allahu a’lam.
(Vitrianda Hilba Siregar)