Apabila menyelisihi syari’at maka itu bukan ‘berhati-hati’, tetapi melampuai batas dan menentang syari’at. [Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/479]
Dan kelompok yang berpuasa mendahului Ramadhan dengan alasan berhati-hati adalah golongan sesat Syi’ah, maka hadits yang mulia ini membantah mereka. [Lihat Ihkaamul Ahkaam, 2/7]
Baca Juga: Keistimewaan Hari di Bulan Ramadhan, Jaga di 10 Hari Terakhir
Dan bisa jadi karena sebab inilah mereka menggunakan hisab dalam penentuan awal Ramadhan, bukan dengan ru’yatul hilal, dan merekalah yang pertama menggunakan hisab, lalu diikuti oleh sebagian fuqoha, padahal sebelumnya ulama sepakat tidak boleh menggunakan hisab. [Lihat Fathul Baari, 4/127]
Hadis yang mulia ini juga menunjukkan boleh bagi orang yang terbiasa puasa sunnah untuk tetap berpuasa sunnah satu atau dua hari sebelum Ramadhan. Demikian pula puasa wajib seperti nazar dan qodho’ masih dibolehkan, karena yang dilarang adalah orang yang berpuasa dengan alasan ‘berhati-hati’ karena khawatir sudah masuk Ramadhan. [Lihat Subulus Salaam, 1/556-557]
(Vitrianda Hilba Siregar)