Al Aini Rahimahullah berkata, "Kesesuaian antara judul bab dengan hadis tersebut adalah dari sisi cakupan makna umumnya. Karena cakupan makna umumnya menunjukkan memulai dari sisi kanan ketika memasuki masjid." (Umdatul Qari, 3: 429)
Ibnu Allan Rahimahullah berkata, "Kaki kanan dikhususkan untuk masuk masjid, karena kemuliaannya. Sedangkan kaki kiri ketika keluar masjid, karena kejelekannya. Ini termasuk adab yang hendaknya diperhatikan, sebagaimana adab-adab yang lainnya." (Al-Futuhaat Ar-Rabbaniyyah, 2: 42)
Wallahu a'lam bishawab.
(Vitrianda Hilba Siregar)